PPATK Diminta Telusuri Dugaan Kasus Korupsi Asabri
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, pihaknya sedang melakukan penelusuran tersebut dan hasilnya belum bisa diumumkan sekarang.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan mendapat permintaan agar menelusuri kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asabri (Persero).
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, pihaknya sedang melakukan penelusuran tersebut dan hasilnya belum bisa diumumkan sekarang.
"Belum, belum. Jadi, memang sudah ada pemintaan, tapi belum selesai untuk kasusnya Asabri," ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Sementara, ia menjelaskan, akan menelusuri hingga ribuan transaksi dalam kaitannya dengan investasi saham Asabri yang mana beberapa diantaranya sama dengan PT Asuransi Jiwasraya.
Baca: PPATK Ungkap Aliran Dana Ilegal Antarnegara Capai 5 Persen dari GDP Global
"Saya tidak tahu persis jumlahnya, tapi yang disebutkan Kejaksaan Agung itu 5.000 transaksi. Kita tidak melihat berapa jumlahnya. Pokoknya kita lihat transaksinya akan kita telusuri untuk mendukung Kejaksaan Agung," kata Kiagus.
Baca: Kasus Jiwasraya, Agustin Widhiastuti Masuk Daftar Yang Dicegah ke Luar Negeri
Menurut Kiagus, penelusuran suatu transaksi kejahatan itu tidak bisa disamakan karena sangat tergatung lapisan yang dilakukan.
"Kalau sederhana maka penyidikan akan sederhana. Kalau banyak berputar-putar untuk menutupinya itu membutuhkan waktu," ujarnya.