Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Wacana Voucher LPG 3 Kg Masih Menunggu Rapat Menteri

Pemerintah berencana membagikan voucher gas elpiji kepala para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Wacana Voucher LPG 3 Kg Masih Menunggu Rapat Menteri
Tribun Makassar
Pekerja menata tabung gas untuk pengisian tabung gas LPG berukuran 3 Kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII, Makassar, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit menjelaskan rencana pembelian LPG 3 kg lewat sistem voucher baru sekadar wacana.

“Terkait hal tersebut masih akan dibahas dengan pihak-pihak terkait untuk bisa melakukan tindak lanjutnya. Rencananya akan dibahas di rapat terbatas bersama Presiden nantinya,” katanya, Rabu (22/1/2020).

Pemerintah berencana membagikan voucher gas elpiji kepala para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Ini menyusul rencana pemerintah mencabut subsidi elpiji 3 kg mulai pertengahan 2020. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan skema penyaluran elpiji 3 kg secara tertutup.

"Rencananya kita akan memberikan voucher tapi kita data dulu," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca: Fadli Zon Sebut Pencabutan Subsidi Elpiji 3 Kg Sengsarakan Rakyat dan Picu Kenaikan Harga

Ia mengatakan, dengan adanya voucher tersebut, pelaku UMKM nantinya bisa membeli elpiji 3 kg dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca: Pemerintah akan Cabut Subsidi Gas Elpiji 3 Kg, Harga Naik 75 Persen

Berita Rekomendasi

Pemberian voucher tersebut dinilai penting karena kebanyakan pelaku UMKM masih menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan bisnis atau untuk memasak.

"Kalau subsidi gas elpiji 3 kg dicabut, otomatis harga mahal yang artinya mereka kesulitan untuk membeli," kata Teten.

Terkait siapa saja yang berhak mendapatkan voucher akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas