Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kuasa Hukum: Medium Term Notes Hanson Sudah Lunas di 2016, Tidak Ada Utang ke Jiwasraya

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempermasalahkan MTN yang diterbitkan Hanson International Tbk.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kuasa Hukum: Medium Term Notes Hanson Sudah Lunas di 2016, Tidak Ada Utang ke Jiwasraya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro melalui kuasa hukumnya, Bob Hasan menyatakan, pihaknya tidak memiliki utang lagi terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), terutama untuk surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN).

Dia beralasan, MTN sudah dilunasi pada 2016 dan tercatat dalam laporan keuangan audited PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempermasalahkan MTN yang diterbitkan Hanson International Tbk.

Bob menjelaskan, dalam laporan keuangan Asuransi Jiwasraya per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 yang dikeluarkan pada Juni 2018, kolom aset tertera Surat Hutang Jangka Menengah (MTN) PT Hanson International Tbk pada tahun 2016 kosong atau sudah lunas.

"MTN sudah dilunasi pada 2016. Hal ini menunjukan tidak ada yang nyangkut di Jiwasraya dan tidak ada yang gagal bayar dan dirugikan," beber Bob Hasan dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis 923/1/2020).

PT Hanson International Tbk menerbitkan MTN di pasar modal pada 22 Desember 2015 melalui PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai agen fasilitas dengan jangka waktu 3 tahun atau hingga 23 Desember 2018.

Baca: ‎Kejaksaan Agung Sebut Korupsi Jiwasraya Sudah Direncanakan

Nilai warkat MTN tersebut sebesar Rp 20 miliar dengan nilai total Rp 680 miliar.

Baca: Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Adalah Pihak Swasta yang Diduga Menikmati Aliran Dana Jiwasraya

BERITA TERKAIT

Baik Royal Bahana maupun Pelita Indo mendapatkan jatah penjualan masing-masing sebesar Rp 340 miliar.

Baca: Kejaksaan Agung Endus Sejumlah Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Disembunyikan di Luar Negeri

Keduanya menjual MTN Hanson kepada Jiwasraya dengan nilai total Rp 680 miliar pada 23 Desember 2015 atau sehari setelah dilepas Hanson.

"Sifatnya endorsement atau pemindahan hak. Setelah dilepas maka Hanson tak tahu menahu itu dijual lagi oleh Royal Bahana dan Pelita Indo ke Jiwasraya," ujar Bob.

Bob menyatakan, setelah MTN tersebut dibeli Jiwasraya, keberadaan MTN tersebut tercatat dalam laporan keuangan Jiwasraya 2015 dengan nilai Rp 680 miliar.

Namun pada 2016, MTN tersebut sudah tak tercatat lagi di Laporan Keuangan Jiwasraya.

Bob menyatakan, Hanson telah membeli kembali MTN tersebut pada tanggal 28 November 2016, atau kurang dari setahun setelah diterbitkan.

Pelunasan ini dipercepat dari rencana sebelumnya yakni 3 tahun. “Jadi tidak ada yang namanya gagal bayar dan tidak ada yang pernah dirugikan," kata dia.

Bob membantah adanya permainan terkait kejatuhan saham Hanson di bursa. M

Dia mengklaim, jika Jiwasraya merugi atas investasi di saham Hanson, hal tersebut terkait dengan kliennya karena pembelian saham terjadi melalui mekanisme pasar modal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas