Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Muhammadiyah Haramkan Vape, Ini Respons Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj

Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) merespons fatwa haram vape alias rokok elektronik yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Muhammadiyah Haramkan Vape, Ini Respons Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Penggemar rokok elektrik atau Vape menunjukan kebolehannya disela acara "I Choose to be Healthier" di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Roko elektrik tersebut terus diminati kaum milenial. Produk tembakau alternatif ini sudah menjadi sebuah industri yang bernilai hampir USD 2 miliar. Analis Ekonomi percaya bahwa nilai tersebut nantinya akan menyamai produk tembakau konvensional yg ditaksir sudah mencapai lebih USD 20 milyar. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) merespons fatwa haram vape alias rokok elektronik yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

PBNU tak ingin terburu-buru dalam memberi fatwa soal haramnya rokok elektrik.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil musyawarah ulama terlebih dahulu.

Menurut rencana, musyawarah tersebut akan digelar pada 18 hingga 20 Maret 2020 mendatang.

"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan. Tapi harus melalui musyawarah. Kami akan musyawarah tanggal 18-20 Maret," kata Said Aqil di Gedung PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Ia berpendapat, vape dapat dikatakan haram jika dapat menggangu kesehatan seseorang.

Jika tidak menimbulkan penyakit, kata Aqil, hal tersebut masih dikatakan makruh atau dapat dianjurkan untuk ditinggalkan.

Berita Rekomendasi

"Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh, tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," jelasnya.

Baca: Ketum PBNU Ajak Pemerintah Malaysia Perkokoh Islam Nusantara

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik alias vape.

Dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, larangan itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tertanggal 14 Januari 2020.

Seiring perkembangan rokok elektronik atau vape yang begitu mengkhawatirkan, terutama pada anak remaja dan kaum muda, Muhammadiyah meneguhkan posisi mengambil tindakan antisipasi.

"Merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional," jelas anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Wachid, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2020).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas