Sebentar Lagi Tarif Tol Dalam Kota Naik, Berapa Besarannya?
Marketing & Communication Department Head Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar Irra Susiyanti menanggapi singkat rencana penyesuaian tarif tol
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota akan melakukan penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Hal itu sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/2019.
Marketing & Communication Department Head Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar Irra Susiyanti menanggapi singkat rencana penyesuaian tarif tol tersebut.
“Kita tunggu updatenya. Mohon ditunggu saja,” ucap Irra saat dihubungi Tribun, Sabtu (25/1/2020).
Ruas tol dalkot atau Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT) kali terakhir disesuaikan tarifnya pada Desember 2017.
Jalan tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit.
Baca: Viral STNK Pengguna Tol Ditahan karena Saldo e-Tol Tak Cukup, Ini Penjelasan Pengelola
Berdasarkan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai dengan laju inflasi.
Sejak 8 Desember 2017 kenaikan tarif tol dua tahunan JIUT diberlakukan berdasar atas nilai inflasi dua tahunan dari BPS sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.973/KPTS/M/2017.
Sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit menyebut operator masih melakukan tahap sosialisasi sebelum penyesuaian tarif diimplementasikan
"Masih sosialisasi sambil lihat dinamika di masyarakat sebelum diterapkan," katanya.
Berikut besaran tarif ruas tol dalam kota yang akan naik dalam waktu dekat:
Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit
Golongan I dari Rp 9.000 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.000 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 21.500 jadi Rp 17.000
Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
Golongan I dari Rp 9.500 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 15.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 19.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 23.000 jadi Rp 17.000