Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 31 Januari, Tol Dalam Kota Berlakukan Tarif Baru

Adapun penyesuaian yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif untuk kendaraan golongan I dan II.

Editor: Sanusi
zoom-in Mulai 31 Januari, Tol Dalam Kota Berlakukan Tarif Baru
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana menjelang malam terlihat kepadatan arus kendaraan saat melintas di Tol Dalam Kota, Pancoran, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk akan mulai memberlakukan tarif baru untuk tol dalam kota dengan ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit pada Jumat (31/1/2020) tepat pukul 00.00 dini hari.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tutur Marketing and Communication Department Head Jasamarga Irra Susiyanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).

Baca: Benarkah Petugas Jasa Marga Berhak Sita STNK Gara-gara Saldo e-Toll Tak Cukup?

Adapun penyesuaian yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif untuk kendaraan golongan I dan II. Kemudian, terjadi penurunan untuk kendaraan golongan III, IV dan V.

Berikut detail tarif yang akan mulai berlaku pada Jumat besok, pukul 00.00 :

Gol I: Rp 10.000 dari semula Rp 9.500
Gol II: Rp 15.000 dari semula Rp 11.500
Gol III: Rp 15.000 dari semula Rp 15.500
Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 19.000
Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 23.000

Irra menjelaskan, penurunan yang terjadi pada golongan III hingga V diakibatkan adanya simplifikasi golongan kendaraan.

"Penurunan signifikan terjadi pada tarif Gol. IV dan Gol. V, yaitu turun sebesar 10,53 persen untuk Gol IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Gol V," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 31 Januari Tol Dalam Kota Berlakukan Tarif Baru, Ini Detailnya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas