Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Malam Nanti Tarif Tol akan Dinaikkan, YLKI Nilai Tidak Fair

Salah satu standar pelayanan yang harus ditingkatkan, menurut Tulus adalah kecepatan rata-rata kendaraan dan lamanya antrian di loket pembayaran.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Malam Nanti Tarif Tol akan Dinaikkan, YLKI Nilai Tidak Fair
Warta Kota/Alex Suban
Simpang susun ruas tol Cinere-Cengkareng atau Tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) sesi ruas Serpong-Kunciran yang sudah selesai dibangun di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (1/11/2019). Tol JORR 2 ini nantinya diharapkan mampu memecah kemacetan yang kerap terjadi di ruas tol JORR W1 dan tol dalam kota. Warta Kota/Alex Suban 

TRIBUNNEWS.COM - Tarif Tol Dalam Kota akan dinaikkan mulai tanggal 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB. 

Kenaikkan ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Menanggapi hal ini, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memberikan komentarnya.

Menurutnya, kenaikkan tarif saat ini belum diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

"Jasa Marga harus mampu menaikkan standar pelayanan minimal, jangan naikan tarif tapi standar pelayanannya lemot," jelas Tulus (30/1/2020).

Salah satu standar pelayanan yang harus ditingkatkan, menurut Tulus adalah kecepatan rata-rata kendaraan dan lamanya antrian di loket pembayaran.

"Intinya setelah tarif naik, maka kemanfaatan untuk pengguna tol harus meningkat juga," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh, Tulus menilai hingga saat ini pelayanan Jasa Marga untuk pengguna tol belum mengalami peningkatan.

Baca: Jokowi Apresiasi Lelang Dini Proyek Infrastruktur Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2020

Ia berpendapat, kenaikan tarif yang segera berlaku sebenarnya tidak adil bagi konsumen.

"Belum ada peningkatan, masih gitu-gitu saja. Tidak fair sebenarnya," tutupnya.

Sebagai informasi, mulai malam nanti ada penyesuaian Tarif Tol pada ruas Cawang - Tomang - Pluit, dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Tarif di ruas tersebut mengalami kenaikan mulai dari Rp 500 hingga Rp 3.500.

Kenaikan tarif tol terjadi untuk kendaraan Golongan I sampai III.

Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000.

Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000, dan Golongan III dari Rp 15.000 jadi Rp 15.500.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Tarif Tol Bakalan Naik Lagi Nanti Malam, YLKI: Ini Tidak Fair!

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas