Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tok! Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik, Segini Tarifnya

Reza Febriano menyampaikan sebagai syarat penyesuaian tarif adalah terpenuhinya Standar Layanan Minimal (SPM).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tok! Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik, Segini Tarifnya
Reynas Abdila/Tribunnews.com
Papan pengumum tarif tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM - PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota resmi melakukan penyesuaian tarif, Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB.

Hal itu sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/2019 tanggal 31 Desember 2019.

Jasa Marga Regional JabodetabekJabar Division Head, Reza Febriano menyampaikan sebagai syarat penyesuaian tarif adalah terpenuhinya Standar Layanan Minimal (SPM).

“Kami selalu melakukan peningkatan layanan kepada seluruh pengguna jalan. Ada tiga hal yang kami tingkatkan yang pertama dari sisi transaksi penambahan kapasitas gerbang tol, kedua dari sisi traffic management yakni pelaksanaan contra flow, ketiga penyempurnaan sarpras jalan tol,” papar Reza.

Baca: Sebentar Lagi Tarif Tol Dalam Kota Naik, Berapa Besarannya?

Baca: Jasa Marga Lanjut Bangun JPO, Tol Jakarta-Tangerang Akan Ditutup Sementara Dini Hari Ini

Baca: Dari Tol hingga Biaya Visa Ini Daftar Tarif yang Naik di Tahun 2020

Ruas tol dalkot atau Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT) kali terakhir disesuaikan tarifnya pada Desember 2017.

Jalan tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai dengan laju inflasi.

asa Marga Regional JabodetabekJabar Division Head, Reza Febriano didampingi Marketing
Jasa Marga Regional JabodetabekJabar Division Head, Reza Febriano didampingi Marketing & Communication Department Head Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar Irra Susiyanti saat meresmikan pergantian tarif tol dalam kota di GT Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Sejak 8 Desember 2017 kenaikan tarif tol dua tahunan JIUT diberlakukan berdasar atas nilai inflasi dua tahunan dari BPS sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.973/KPTS/M/2017.

Berikut besaran tarif ruas tol dalam kota:

Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit

Golongan I dari Rp 9.000 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.000 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 21.500 jadi Rp 17.000


Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit

Golongan I dari Rp 9.500 jadi Rp 10.000
Golongan II dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000
Golongan III dari Rp 15.500 jadi Rp 15.000
Golongan IV dari Rp 19.000 jadi Rp 17.000
Golongan V dari Rp 23.000 jadi Rp 17.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas