Berpotensi Sistemik, Pengamat Minta Pemerintah Selesaikan Defisit Jiwasraya
Adanya risiko sistemik dapat terjadi ketika para nasabah dan investor sudah tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap industri jasa keuangan asuransi.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM), Yanuar Rizky menilai defisitnya likuiditas dan solvabilitas PT Asuransi Jiwasraya harus segera diselesaikan pemerintah maupun otoritas dan regulator.
Yanuar menyampaikan, dengan jumlah nasabah yang mencapai 7 juta orang, permasalahan insolvabilitas Jiwasraya akan berpotensi menimbulkan masalah keuangan yang serius.
"Karena kalau dibiarkan berlama-lama dan berlarut-larut akibatnya akan berdampak sistemik," ujar Yanuar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Yanuar menyampaikan, adanya risiko sistemik dapat terjadi ketika para nasabah dan investor sudah tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap industri jasa keuangan asuransi.
Apalagi, Jiwasraya juga tengah dihadapkan pada kasus hukum terkait adanya dugaan korupsi yang melibatkan direksi lama dan para pemain pasar modal.
Hal tersebut membuat transaksi di pasar modal mulai turun, ditandai dengan tren negatif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah kembali anjlok di bawah level 6.000.
Baca: PKS-Demokrat Ngotot soal Pansus Hak Angket Jiwasraya, Apa Kelebihannya dibanding Panja?
"Di samping menjual produk JS Saving Plan yang bersifat investasi, ada juga beberapa produk lain yang dijual. Kalau sekarang dibiarkan berlarut-larut, itu juga bisa berdampak terhadap asuransi lain," kata Yanuar.
Karena itu, Yanuar menambahkan, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret atas permasalahan Jiwasraya.
Sementara untuk pihak otoritas dan regulator, dapat membantu Kejagung mencari para pelaku yang sengaja menggoreng saham, serta mencari manajer investasi diduga turut terlibat.
"Kalau pelaku dituntut pidana kemudian dijatuhi hukuman, kan kita bisa masuk di UNCAC. UNCAC adalah korupsi di sektor keuangan swasta yang pernah juga digunakan Amerika tahun 2008, begitu diputuskan bermasalah, kita bisa pakai aturan UNCAC itu untuk kembalikan kerugian negara melalui asetnya," pungkasnya.