Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 1 Maret, Beli Tiket Kapal Penyeberangan Wajib Secara Online

ASDP akan mewajibkan pembelian tiket secara online bagi penumpang kapal untuk rute Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Mulai 1 Maret, Beli Tiket Kapal Penyeberangan Wajib Secara Online
Ria Anatasia
Dirut PT ASDP Ira Puspadewi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan mewajibkan pembelian tiket secara online bagi penumpang kapal untuk rute Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk mulai 1 Maret 2020 mendatang.

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi mengatakan, kebijakan itu diterapkan guna memudahkan masyarakat dalam melakukan reservasi.

Selain itu, agar pendataan manifes penumpang dapat dilakukan secara lebih baik.

Baca: Dubes RI di Singapura: Kondisi WNI Positif Corona Dalam Tahap Pemulihan

Baca: Hati-hati ! Jangan Sembarangan Modif Yamaha NMAX 155 Connected, Ini Risikonya

"Sebentar lagi per 1 Maret tidak ada lagi orang Go Show, semuanya harus reservasi online, dengan itu juga manifes bisa diprediksi atau dibuat sebelum perjalanan," kata Ira di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

"Kita sebut namanya non go show, jadi kita mau bikin reservasi online Insya Allah 1 Maret dilaunch oleh Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi)," tambahnya.

Ira menambahkan, pembelian tiket secara online diterapkan agar menghindari antrean panjang saat musim liburan.

"Dengan reservasi online, lebaran nanti sudah tidak ada puluhan orang antre berkilo-kilo, berjam-jam karena reservasi online. Ini tidak gampang juga, tapi kita bertekad serius untuk game changer lain hasil transformasi prosesnya," katanya.

Berita Rekomendasi

Pembelian tiket secara online dapat dilakukan melalui https://tiket.indonesiaferry.co.id/, kantor pos, atau gerai retail modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Dia berharap upaya digitalisasi layanan ini bisa meningkatkan penjualan tiket ke depannya.

"Sudah ada (peningkatan reservasi), tapi menurut kami masih jauh dari yang kita harapkan. Harapannya karena nanti 1 Maret sudah jadi peraturan menteri atau wajib, maka akan langsung meningkat. Itu akan berperan besar peran dari pemerintah, bukan hanya aksi korporasi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas