Jokowi Sebut Tingginya Impor Baja Menjadi Sumber Defisit
"Data yang saya miliki impor baja sudah masuk ke peringkat 3 besar import negara kita," kata Presiden
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas ke II bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga kabinet Indonesia Bersatu di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (12/2/2020).
Dalam rapat tersebut Jokowi meminta Industri baja dan besi mendapat menjadi kompetitif.
Baca: Terkait Virus Corona, Moeldoko Pastikan Tidak Ada Penurunan Ekspor Impor Indonesia-Cina
Sebab menurut Presiden, industri baja dan besi merupakan industri strategis yang diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
"Data yang saya miliki impor baja sudah masuk ke peringkat 3 besar import negara kita," kata Presiden.
Tingginya tingkat impor baja menjadi salah satu sumber defisit negara.
Hal itu ditambah industri baja dalam negeri terganggu karena tingginya impor.
"Ini tidak dapat kita biarkan terus. Kita perlu mendorong industri baja dan besi makin kompetitif, produksinya makin optimal, sehingga perbaikan managemen korporasi pembaharuan teknologi permesinan terutama di BUMN industri baja terus dilakukan," katanya.
Menurut Presiden, Industri baja dan besi dalam negeri terganggu oleh bahan baku yang masih kurang.
Terdapat tiga hal utama yang harus dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri baja dan besi.
Pertama memperbaiki ekosistem penyediaan bahan baku industri baja dan besi mulai dari ketersediaan dan kestabilan harga bahan baku sampai pada komponen harga gas.
"Kemudian bahan baku dari hasil tambang nasional juga perlu diprioritaskan sehingga dapat meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, bukan hanya untuk mengurangi impor tetapi juga bisa membuka lapangan kerja," katanya.
Presiden meminta adanya kajian secara cermat, beberapa regulasi yang mengatur mengenai importase impact, yang tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Kedua, Presiden meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang mengatur mengenai harga gas untuk industri, yaitu sebesar 6 USD per MMBTU, segera direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Baca: Di Depan Komisi V DPR, Pakar Sarankan Penerbitan SIM Tetap Ditangani Kepolisian
Terkahir, presiden meminta penghitungan dampak impor baja terhadap kualitas maupun persaingan harga dengan baja hasil dari dalam negeri.
"Manfaatkan kebijakan non tarif, penerapan SNI sehingga industri baja dalam negeri dan konsumen dapat dilindungi. Jangan justru pemberian SNI yang dilakukan secara serampangan hingga tidak dapat membendung impor baja yang berkualitas rendah," pungkasnya.