Kemenhub Minta Tak Ada Truk Kelebihan Muatan dan Dimensi di 2022
Kemenhub menegaskan bahwa angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan akan ditindak tegas.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan akan ditindak tegas.
Pihaknya menargetkan Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di 2022.
“Ditjen Hubdat akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih," kata Dirjen Budi dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sementara terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, kami akan koordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya,” tambahnya.
Budi optimis akan dapat memberantas ODOL sepenuhnya sesuai target yakni pada tahun 2022 mendatang.
Menanggapi pernyataan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL, Dirjen Budi mengapresiasi permintaan Kadin tersebut.
Baca: Sudjiwo Tejo Sebut ILC Tak Tayang saat Pemilu karena Takut, Karni Ilyas Bantah Tegas: Itu Keliru!
“Kami sepakat dengan pernyataan Kadin bahwa keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas. Tentu tidak hanya kepada para pelaku logistik saja, beban untuk memberantas ODOL ini perlu sinergi dari beragam pihak mulai dari Kepolisian, pengusaha, pemilik kendaraan, pemerintah dan masyarakat,” terang Dirjen Budi.
Dia mencontohkan, keseriusan Kementerian Perhubungan dalam memberantas ODOL terlihat ketika satu persatu pelanggar ODOL di berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mulai diproses di pengadilan.
“Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa yang melanggar dimensi maupun muatan akan kami pidanakan. Kami akan maksimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami di daerah. Mereka akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan yang ODOL," kata Dirjen Budi.
"Jadi nanti dari hasil penyidikan mereka, denda ini dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya. Intinya kami dari Ditjen Hubdat akan optimalkan kinerja dan lakukan koordinasi terus menerus demi mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2022," lanjutnya.