Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Petugas Pajak akan Kejar Wajib Pajak ke Luar Negeri

Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020 di Jakarta.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Petugas Pajak akan Kejar Wajib Pajak ke Luar Negeri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkue) segera mengirim pegawai pajaknya untuk melakukan pertukaran informasi ke sejumlah negara.

Tujuannya memastikan data yang dimiliki sesuai, sehingga bisa dilakukan penagihan kepada Wajib Pajak (WP) yang berada di luar negeri.

Beleid tesebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.

Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020 di Jakarta. Tanggal penetapan juga menjadi tanggal berlakunya aturan tersebut.

“Kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencarian dan pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” bunyi Pasal 1 ayat 7  Perdirjen Pajak No.PER-02/PJ/2020.

Baca: Peringatan Dini BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Capai 6 M Besok, Jumat 14 Februari

Aturan ini menerangkan bahwa negara/yurisdiksi mitra merupakan negara/yurisdiksi yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional, Ini mencangkup perjanjian bilateral atau multilateral yang antara lain menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra yang mengatur pertukaran informasi.

Adapun perjanjian internasional dalam rangka tax examination abroad meliputi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan atau tax information exchange agreement, dan konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan atau convention on mutual administrative assistance in tax matters.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya,  persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral atau multilateral or bilateral competent authority agreement, persetujuan antar pemerintah atau intergovernmental agreement, serta perjanjian bilateral atau multilateral lainnya. 

Dirjen Pajak segera mengumpulkan informasi berupa kumpulan data, angka, huruf, kata. Kemudian, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, 

Lalu, informasi mengenai kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang serta dimiliki dan/atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik. 

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Ditjen Pajak akan kirim petugas untuk tagih wajib pajak di luar negeri

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas