Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Tok! DPR Resmi Bentuk Panja RUU Minerba

RUU Minerba telah melewati proses panjang sejak 11 April 2018 melalui surat Ketua DPR kepada Presiden.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tok! DPR Resmi Bentuk Panja RUU Minerba
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri ESDM Arifin Tasrif 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, RUU Minerba telah melewati proses panjang sejak 11 April 2018 melalui surat Ketua DPR kepada Presiden.

Kemudian hingga 27 Januari 2020, Rapat Kerja (Raker) Komisi VII dengan menteri esdm telah meminta nama-nama yang menjadi perwakilan pemerintah dalam pembahasan dengan Panja DPR.

"Selanjutnya pada hari ini kita mungkin mendapatkan keputusan untuk pengesahannya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Sementara, ia menambahkan, pada 6 dan 12 Februari 2020 telah dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait evaluasi 10 tahun UU Nomor 4 Tahun 2009 soal Minerba.

Baca: DPR: Banderol Mobil Listrik di Atas Rp 500 Juta Itu Kemahalan

"Dalam RUU Minerba yang diusulkan DPR terdapat bab yang diubah dan bab baru, serta beberapa pasal yang diubah dan pasal baru. Rinciannya 1 bab diubah, 1 bab baru, 64 pasal diubah, 23 pasal baru, dan ada 597 DIM (Daftar Inventaris Masalah)" kata Arifin.

Baca: Bakrie Autoparts Pamerkan Bus Listrik yang Diujicoba Transjakarta

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, setelah dialog sekira satu jam, Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto menyampaikan, DPR resmi mengesahkan pembentukan Panja RUU Minerba.

"Dengan demikian Panja RUU Minerba telah dibentuk," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas