Pemeriksaan BPK Libatkan Nasabah Korban Gagal Bayar Jiwasraya
Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan, pemeriksaan terhadap nasabah Jiwasraya merupakan bagian dari proses pengusutan kasus ini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pihaknya melibatkan langsung nasabah yang mengalami gagal bayar klaim asuransi untuk menghitung kerugian negara atas kasus skandal keuangan di PT Asuransi Jiwasraya.
Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan, pemeriksaan terhadap nasabah Jiwasraya merupakan bagian dari proses pengusutan kasus ini. "Bagian dari proses pemeriksaan didalamanya," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Bahtiar mengatakan, proses pemeriksaan masih berlanjut terus, sehingga publik diharap bersabar menunggu kejelasan kasus Jiwasraya.
Baca: Empat WNI Menolak Dievakuasi dari Wuhan dan Tiga Lainnya Tak Penuhi Syarat Terbang
"Lihat progresnya dari hasil pengembangan di lapangan. Kami tunggu teman-teman yang lakukan pemeriksaan, tunggu saja update-nya," katanya.
Dia menambahkan, semua pihak terkait akan diperiksa untuk memberikan keterangan dalam mengugkap kasus yang terjadi sejak akhir tahun lalu ini.
"Lembaga terkait diperiksa, dalam setiap kasus pasti diperiksa. Kalau tidak terkait maka tidak diperiksa," kata Bahtiar.