Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Hanya Nasabah, BPK Akan Periksa OJK dalam Kasus Jiwasraya

Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya diperkirakan bisa merugikan keuangan negara sekira Rp 13,7 triliun, beberapa lembaga pun diperiksa

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tak Hanya Nasabah, BPK Akan Periksa OJK dalam Kasus Jiwasraya
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya diperkirakan bisa merugikan keuangan negara sekira Rp 13,7 triliun, beberapa lembaga pun diperiksa terkait hal ini.

Tidak hanya nasabah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, juga akan memeriksa lembaga terkait, satu di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Iya lembaga terkait (OJK) diperiksa. Dalam setiap kasus yang terkait pasti diperiksa, kalau tidak terkait maka tidak diperiksa," ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Bahtiar menegaskan, pengungkapan kerugian negara dari kasus Jiwasraya maupun PT Asabri akan diumumkan pada akhir Februari setelah pemeriksaan rampung.

Baca: Viral Video Respons Cepat Polantas Lihat Pria Alami Serangan Jantung, Aksinya Tuai Pujian

"Kalau terkait kasus Jiwasraya dan Asabri akan disampaikan pada saatnya selesai pemeriksaan," katanya.

Sementara itu, ia menambahkan, pemblokiran 800 rekening saham juga menjadi bagian pemeriksaan dari sisi data transaksi investasi.

Berita Rekomendasi

"Nantilah, semua data masih dianalisa. Bagi pemeriksa masih kolektif dan analisa," pungkas Bahtiar.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhannudin menargetkan dalam waktu dua bulan berkas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)‎ bisa dirampungkan.

"Kami ditargetkan oleh pimpinan dalam waktu dua bulan sudah bisa kita limpahkan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (14/2/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas