OJK Mengaku Bukan Debt Collector Saat Diminta Ganti Rugi oleh Nasabah Jiwasraya
Hoesen berkilah kasus tersebut tidak bisa ditangani lantaran wewenang OJK hanya sebatas pada aturan yang ada di UU Pasar Modal dan UU OJK.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Azis Husaini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak bisa mengganti uang nasabah yang tertipu atas kasus Jiwasraya dan EMCO Asset Management.
Hal itu karena kewenangan OJK tidak sampai untuk mengganti uang nasabah tersebut bukan karena lepas tangan akan kasus-kasus itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Hoesen mengatakan bahwa saat ini tidak dimungkinkan bagi OJK untuk mengganti uang nasabah yang merasa tertipu oleh perusahaan efek.
"OJK tidak bisa jadi debt collector nasabah," katanya tegas, Sabtu (15/2/2020).
Dalam kasus Jiwasraya, beberapa waktu lalu nasabah melakukan demo untuk menuntut penggantian uangnya yang hilang.
Hoesen berkilah kasus tersebut tidak bisa ditangani lantaran wewenang OJK hanya sebatas pada aturan yang ada di UU Pasar Modal dan UU OJK.
Hoesen menerangkan pihaknya hanya bisa memberikan bantuan sebagai saksi ahli, jika nasabah menggugat secara perdata atau ke arah pidana.
Bahkan, OJK setiap hari sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan yang diperlukan guna mengungkap kasus ini.
"Saya mau katakan bahwa kasus ini sangat transparan. Mana ada pengungkapan kasus se-transparan ini? Saya tidak menutupi, semua saya beritahu termasuk soal kasus Jiwasraya," ujar dia.
Sementara untuk kasus EMCO, OJK juga siap menjadi saksi ahli jika nasabah merasa dirugikan.
Namun, jika nanti sudah ada aturan soal penggantian maka OJK akan siap memfasilitasi.
Hoesen mengatakan, pihaknya juga tengah menggodok sebuah peraturan dimana nantinya jika ada nasabah atau investor yang dirugiakan maka perusahaan efek atau perusahabn emiten harus membayar ganti rugi nasabah atau investor.
"OJK juga akan menerapkan denda karena sudah merugikan investor atau nasabah," ujar dia.
Dia menjelaskan, nantinya akan ada disgorgement fund yang merupakan dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.
Nantinya akan dibentuk lembaga yang akan mengelola dana tersebut.
Pembentukan disgorgement fund berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS).
"Secepatnya, saya maunya sekarang. Ini memang sudah setahun lalu dibahas. Jadi OJK tidak bisa mengganti uang investor atau nasabah yang dirugikan, karena tidak memiliki wewenang itu," imbuh dia.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Diminta ganti rugi dana nasabah Jiwasraya, OJK: Kami bukan debt collector nasabah