Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi VII Minta Industri Berikan Timbal Balik Setelah Harga Gas Diturunkan

Pemerintah harus secara serius mendorong sektor jasa agar pemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi VII Minta Industri Berikan Timbal Balik Setelah Harga Gas Diturunkan
Dok. PGN
ilustrasI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR meminta pelaku industri di Tanah Air memberikan imbal balik ke negara setelah pemerintah menerapkan penurunan harga gas senilai 6 dolar AS per MMBTU.

Menurutnya, harga gas di hulu sekitar 8 dolar hingga 9 dolar AS per MMBTU dan jika harga diturunkan menjadi 6 dolar AS, maka pemerintah harus mensubsidi selisih tersebut dikisaran 2 dolar AS.

"Jadi industrinya harus bisa meningkatkan produksinya, sehingga pendapatan yang negara biasa didapat, bisa ditutupi dengan pajak dan lain-lain," ujar Anggota Komisi VII Ridwan Hisjam di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Untuk mencapai hal tersebut, kata Ridwan, pemerintah harus secara serius mendorong sektor jasa agar pemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.  

Baca: Joko Widodo Kirim Karangan Bunga ke Rumah Duka Ashraf Sinclair

"Sehingga ujungnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur Ridwan.

Baca: BPPT dan President University Sepakati Kerjasama Pengembangan Techno Park

Di tempat yang sama, Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas) Jugi Prajogio mengaku pihaknya berupaya menekan tingkat keekonomian pembangunan pipa menjadi rendah.

Baca: Tewas, Direktur Rumah Sakit Wuhan Jadi Tumbal Ganasnya Virus Corona

Berita Rekomendasi

Hal tersebut, diharapkan dapat menekan komponen pembentukan harga gas dan akhirnya harga gas dapat ditekan.

"Kami modifikasi IRR lebih rendah," ucap Jugi.

Diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Sementara, saat ini harga gas masih di kisaran 9 dolar AS sampai 12 dolar AS per mmbtu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas