Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Usul Cukai Plastik Rp 30 Ribu Per Kg, Harga Jadi Rp 500 Per Lembar

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kajian tersebut ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk harga per lembarnya jadi Rp 500.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sri Mulyani Usul Cukai Plastik Rp 30 Ribu Per Kg, Harga Jadi Rp 500 Per Lembar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membungkus barang belanjaan menggunakan kantong kresek (kantong plastik) di salah satu toko plastik di Jalan Cibadak, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019). Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik yang tidak bisa didaur ulang atau kantong plastik berbasis petroleum menjadi barang kena cukai dengan tarif sebesar Rp 200 per lembar. Cukai tersebut dilakukan untuk mengendalikan kecenderungan masyarakat dalam mengkonsumsi barang yang berbahaya. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, akan mengenakan tarif cukai terhadap produk kantong plastik senilai Rp 30 ribu per kilogram (kg).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kajian tersebut ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk harga per lembarnya jadi Rp 500.

"Harganya berkisar Rp 450 hingga Rp 500, sementara Aprindo akan kenakan Rp 200 hingga Rp 500. Dampak inflasinya 0,045 persen," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca: Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Rp 1.500 Per Liter

Apabila disetujui Komisi XI, Sri Mulyani menjelaskan, dengan konsumsi 53 juta kg kantong plastik maka ada potensi penerimaan negara Rp 1,6 triliun.

Selain itu, konsumsi kantong plastik juga akan bisa ditekan setengahnya dari 107 juta kg per tahun berdasarkan konsumsi di 90 ribu gerai ritel.

"Konsumsi akan turun 50 persen, sehingga total konsumsi hanya 53 juta kg. Ini akan mengendalikan konsumsi jadi 53 juta kg," katanya.

Berita Rekomendasi

Adapun, eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pembayaran cukai dilakukan saat barang keluar dari pabrik atau pelabuhan untuk barang impor yang masuk kawasan kepabeanan.

"Kami usulkan Rp 30 ribu per kg. Cara pembayaran berkala sesuai produksi dan impor," pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas