Akses DJPOnline - Cara Mudah Isi Laporan SPT Tahunan, Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN? Simak di Sini!
Simak alur pengisian laporan SPT Tahunan yang akan berakhir pada 31 Maret 2020 mendatang. Bagaimana jika lupa PIN EFIN? Dapat di simak di sini juga!
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahunnya, warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), diwajibkan membayar pajak.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk perhitungan pembayaran pajak, dapat dilakukan dengan online.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Direktoran Jenderal Pajak.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah hingga tanggal 31 Maret 2020.
Baca: Login DJPOnline - Cara Mudah Isi Laporan SPT Tahunan, Batas Akhir Sampai 31 Maret 2020
Baca: Cara Melaporkan SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Berikut Jenis Formulir WP Orang Pribadi
Mengenal SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS
Dikutip dari online-pajak.com, SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.
Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Akses Link djponline.pajak.go.id, Berikut Langkahnya
Baca: Lapor SPT Tahunan Online 2020 Melalui djponline.pajak.go.id Terakhir 31 Maret, Berikut Caranya
Cara Mengisi SPT Tahunan
Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disini.
Masukkan EFIN dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
Kemudian, pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempa kerja.
Besarnya gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.
Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.
Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.
Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan di DJP Online, djponline.pajak.go.id: Siapkan NPWP & Kode EFIN, Ini Caranya
Baca: Lupa Password DJP Online? Ini Cara Ganti Password di djponline.pajak.go.id untuk Lapor Pajak
Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.
Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.
Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.
Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.
Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.
Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.
Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memilik Utang?
Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.
Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.
Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.
Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.
Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
Baca: CARA Lapor SPT Tahunan Pribadi via E-Filling Pajak DJP Online 2020, Terakhir Tanggal 31 Maret 2020
Baca: Panduan Isi Laporan SPT Tahunan Secara Online Pakai E-Filling
Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.
Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.
Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.
Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.
Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN?
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 3 KPP Pratama Jakarta Tanah Abang 3, Yudhi Yansen menjelaskan, sebenarnya ada banyak cara selain mengunjungi KPP terdekat untuk bisa mengakses kembali nomor EFIN.
Cara pertama adalah dengan mengecek ulang inbox email.
Sebab, ketika melakukan pendafataran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.
Jika ternyata email berisi nomor EFIN tidak ditemukan, cara selanjutnya dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.
Baca: Batas Akhir Laporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2020, Berikut Cara Pengisian Melalui DJP Online
Baca: Login DJP Online Pajak, Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Pakai E-Filling
Yudhi menjelaskan, ketika menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu untuk mengisi beberapa data seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, email, juga nomor handphone.
"Lalu wajib pajak akan terhubung dengan petugas pajak yang bisa meminta EFIN baru," ujar Yudhi.
Yudhi pun mengatakan, wajib pajak juga bisa meminta pengiriman EFIN melalui email via Twitter.
Akun twitter layanan pajak @kring_pajak akan mengirimkan email berisi EFIN setelah wajib pajak memention @kring_pajak dengan tanda tagar #LupaEFIN.
"Nanti wajib pajak akan diminta NPWP dan persyaratan lainnya dengan twitter," ujar Yudhi.
Wajib pajak tidak dianjurkan untuk memention @kring_pajak berulang kali karena justru akan mengulang antrean.
Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan panggilan telefon melalui 1500200.
Melalui sambungan telefon tersebut, petugas pajak akan membantu mendapatkan kembali nomor EFIN yang hilang.
(Tribunnews.com/Whiesa, Kompas.com/Mutia Fauzia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.