Hasil Evaluasi, LPS Tetapkan Bunga Penjaminan 6 Persen untuk Simpanan Rupiah
Dengan hasil tersebut, maka tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah untuk bank umum masih berada di level 6,00%, dan 1,75% untuk simpanan Valas.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan. Ini dilakukan setelah hasil evaluasi oleh Dewan Komisioner LPS, Kamis (5/3).
Dengan hasil tersebut, maka tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah untuk bank umum masih berada di level 6,00%, dan 1,75% untuk simpanan Valas.
Sementara simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat sebesar 8,50%. Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku sejak 25 Januari 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Baca: Perlu Peningkatan Kemampuan Produksi Logam Indonesia Agar Bisa Bersaing di Perdagangan Global
Baca: Persija Jakarta Masih Punya Kekurangan dan Harus Dievaluasi kata Ferry Paulus
“Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan,” jelas Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangan resminya, Kamis (5/3).
Selanjutnya, Yusron bilang LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil penilaian atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Terkait hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” sambung Yusron.
Berita ini tayang di Kontan dengan judul: https://keuangan.kontan.co.id/news/lps-tahan-tingkat-bunga-penjaminan-rupiah-di-bank-umum-pada-level-6