Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menparekraf: Penambahan Cuti Bersama Beri Dampak Positif untuk Pariwisata

"Pasti akan punya dampak yang positif ya ke pariwisata. Karena orang bisa memanfaatkan hari libur untuk berwisata," ucapnya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Menparekraf: Penambahan Cuti Bersama Beri Dampak Positif untuk Pariwisata
TRIBUNNEWS.COM/REYNAS
Wishnutama Kusubandio 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama menilai penambahan cuti bersama dapat meningkatkan kunjungan wisatawan lokal ke objek wisata di dalam negeri.

Pemerintah memutuskan untuk menambah hari libur pada tahun 2020 menjadi 24 hari yang sebelumnya sebanyak 20 hari.

Baca: Virus Corona dan Dampaknya terhadap Pariwisata Bali: Hotel Sepi, Kontrak Karyawan Tak Diperpanjang

"Pasti akan punya dampak yang positif ya ke pariwisata. Karena orang bisa memanfaatkan hari libur untuk berwisata," ujar Wishnutama di Kantor Kemenko PMK, Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penambahan cuti bersama akan berdampak positif ke industri kreatif dan kuliner.

"Saya kira masyarakat mengenali Indonesia, maka pariwisata juga akan meningkat. Kemudian dampaknya akan banyak sekali, teman-teman yang memiliki usaha di bidang kuliner, industri kreatif lainnya juga akan memiliki dampak (positif)," tutur Ida.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menambah hari libur pada tahun 2020 menjadi 24 hari yang sebelumnya sebanyak 20 hari.

Berita Rekomendasi

Keputusan tersebut diambil setelah rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Adapun tambahan hari libur yang disepakati diantaranya tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.

Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru Hijriah dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca: Jokowi Minta Jajaran Menterinya Tingkatkan Daya Tarik Investasi

Rapat ini menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SKB ini menjadi pengganti SKB 2019 yang sebelumnya membahas tentang cuti dan libur pada 2020.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas