OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS
Hoesen menjelaskan, total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20 persen
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, emiten atau perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat melakukan pembelian kembali (buyback) sahamnya tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, keputusan itu berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 dan berlaku mulai 9 Maret 2020 sampai dengan tanggal dicabutnya surat edaran.
Baca: Anggota Komisi XI DPR Kritik Relaksasi Kebijakan OJK Antisipasi Dampak Corona
Baca: Ada Kasus Jiwasraya, OJK Bakal Setop Bank Jualan Produk Asuransi Investasi
"Bagi emiten atau perusahaan publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Hal ini mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, kemarin petang.
Kendati demikian, Hoesen menjelaskan, total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20 persen dari modal disetor.
"Dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor," pungkasnya.
Dalam memutuskan ini, OJK mempertimbangkan kondisi perdagangan saham di BEI sejak awal tahun 2020 mengalami tekanan yang signifikan.
Ini diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 18,46 persen dan kondisi perekonomian sedang mengalami pelambatan.
Tekanan terhadap pasar modal Indonesia datang, baik dari regional maupun nasional, antara lain disebabkan oleh wabah Covid-19 atau corona.