Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jika IHSG Menukik Tajam Hari Ini, BEI akan Lakukan Trading Halt

Aturan trading halt dimulai pada hari ini, 11 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan ditetapkan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jika IHSG Menukik Tajam Hari Ini, BEI akan Lakukan Trading Halt
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan memotret layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Hanya bertahan di zona hijau sesaat, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali turun 17 poin atau 0,31% ke 5.632 pasca adanya 2 WNI yang terkena virus Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada satu hari perdagangan bursa, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pun mulai memberlakukan penambahan ketentuan trading halt atau pembekuan sementara.

Aturan trading halt dimulai pada hari ini, 11 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan ditetapkan.

Seperti yang disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono terkait sejumlah tindakan yang diambil BEI.

"Terjadi penurunan yang sangat tajam atas IHSG dalam 1 satu hari bursa yang sama, (maka) Bursa melakukan tindakan," ujar Yulianto, dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2020).

Rinciannya adalah trading halt akan dilakukan selama 30 menit, jika IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 %.

"Lalu trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 %," kata Yulianto. 

Baca: Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik Rp 250 Per Kilometer

Berita Rekomendasi

Kemudian jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 %, BEI akan melakukan trading suspend.

"Dengan ketentuan, sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 satu sesi perdagangan. Setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Yulianto.

Baca: Virus Corona Bikin Kekayaan Banyak Miliuner Indonesia Rontok Sekejap, Siapa Saja?

Aturan baru ini diumumkan untuk menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.

Selain itu juga mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas