Ini Daftar 19 Sektor Industri yang Dapat Pembebasan Bea Masuk Bahan Baku
Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada 19 sektor industri yang mendapat pembebasan bea masuk bahan baku.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada 19 sektor industri yang mendapat pembebasan bea masuk bahan baku.
"Ini berdasarkan usulan Kadin ada 19 sektor industri manufaktur. Ini sudah kami laporkan pada bapak Presiden kemarin, ada 19 industri dengan 1022 kode HS," tutur Agus saat Konferensi Pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Berikut daftar ke-19 industri yang mendapat pembebasan bea masuk bahan baku :
1. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri kendaraan bermotor dan trailer dan semi trailer
4. Industri farmasi, produk obat kimia dan produk obat tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri angkutan lainnya
7. Industri kertas dan barang dari kertas
8. Industri makanan
9. Industri komputer, barang elektronik dan optik
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri tekstil
12. Industri karet, barang dari karet dan plastik
13. Industri furnitur
14. Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
15. Industri barang galian bukan logam
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
17. Industri barang jadi
18. Industri minuman
19. Industri kulit, barang kulit dan alas kaki
"Tidak boleh ada impor bahan jadi yang bisa diproduksi di dalam negeri yang ada dalam paket ini. Intinya pemerintah tidak mau ada free rider," terang Menperin.