Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cegah Penyebaran Covid-19, Angkasa Pura I Terapkan Sistem Work From Home

Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, PT Angkasa Pura (AP) I menerapkan sistem work from home

Editor: Sanusi
zoom-in Cegah Penyebaran Covid-19, Angkasa Pura I Terapkan Sistem Work From Home
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Petugas Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, melakukan penyemprotan menggunakan bahan kimia di sejumlah area publik bandara. Upaya ini untuk mengantisipasi pandemi virus corona yang kasusnya terus bertambah di Indonesia. Penyemprotan ini dilakukan sejak pagi, mulai sekira pukul 08.00 WIB menyasar area seperti masjid, musala, drop zone, pemberangkatan, seputar pintu kedatangan dan ruang tunggu, Jumat (13/03/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, PT Angkasa Pura (AP) I menerapkan sistem work from home atau bekerja dari rumah.

Direktur Utama AP I Faik Fahmi, mengatakan tentunya ini sebagai upaya untuk melindungi kesehatan seluruh karyawan dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh karyawan di Kantor Pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara untuk pegawai administrasi, dan karyawan 5 anak perusahaan mulai 17 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut," ucap Fahmi dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).

Ia menambahkan, selain itu kebijakan yang diambil ini sebagai komitmen AP I melaksanakan imbauan dari, Presiden Joko Widodo untuk menerapkan konsep social distancing.

"Dalam menjalankan sistem work from home, AP I didukung oleh platform kerja digital melalui Office Collaboration Platform yang memiliki peran penting untuk meningkatkan kinerja dan produktifitas kerja di era digital," ujar Fahmi.

Lanjut Fahmi, AP I memiliki aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik, hingga dapat membuat AP I bekerja dari rumah pada situasi seperti saat ini

"Mekanisme work from home dilakukan secara bergantian di antara 2 kelompok kerja, dan Kebijakan secara penuh tanpa bergantian diberikan kepada pegawai berusia lebih dari 50 tahun," kata Fahmi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas