Tekan Penyebaran Virus Corona, BNI Atur Sistem Kerja
Corporate Secretary BNI, Meiliana menjelaskan BNI telah menetapkan tiga penyesuaian sistem kerja
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menerapkan penyesuaian sistem kerja untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19.
Corporate Secretary BNI, Meiliana menjelaskan BNI telah menetapkan tiga penyesuaian sistem kerja.
Baca: Pegawai BNI yang Dinyatakan Positif Virus Corona Bukan di Bagian Frontliner
Di antaranya Split Operation, Shift Operations, dan Work From Home.
Sistem kerja ini berlaku mulai Selasa 17 Maret 2020.
“Split dan Shift Operation diberlakukan untuk fungsi yang terkait dengan operasional utama dan layanan perbankan. Sementara itu, posisi lainnya diterapkan sistem Work From Home atau bekerja dari rumah,” jelas Meiliana kepada Tribun, Senin (16/3/2020) malam.
Khusus untuk sistem Work From Home hanya diterapkan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi, termasuk di DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan BNI terhadap kebijakan pemerintah untuk menghambat penyebaran Covid-19,” sambungnya.
Kebijakan Work From Home ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu, 15 Maret 2020
“Dengan kondisi ini, saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah. Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong menolong, dan bersatu padu, gotong royong, kita ingin ini menjadi sebuah gerakan masyarakat agar masalah COVID-19 ini bisa tertangani dengan maksimal,” imbau Jokowi.
Baca: Nadiem Makarim: Virus Corona bukan Virus yang Bisa Diremehkan
BNI mengharapkan penyesuaian sistem kerja dapat optimalkan upaya pegawai untuk menjaga kesehatan orang-orang terdekatnya di rumah.
Serta memberikan perlindungan maksimal dari potensi tertular covid-19 selama berinteraksi dengan masyarakat selama bekerja atau dalam perjalanan dari dan ke kantor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.