BI Persingkat Waktu Operasional Layanan Mulai 30 Maret
Bank Indonesia ( BI) mengubah waktu layanan operasional per 30 Maret 2020 mendatang.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia ( BI) mengubah waktu layanan operasional per 30 Maret 2020 mendatang.
Ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya pemerintah menanggulangi penyakit virus corona (Covid-19) agar tidak meluas penyebarannya.
"Bank Indonesia menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
Baca: Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran Belanja dan Maksimalkan E-Office
Baca: Gandeng Halodoc, Blibli.com Menghadirkan Fitur Layanan Kesehatan untuk Pelanggan
"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19," ujar Onny.
Berikut kegiatan layanan operasional BI yang dilakukan penyesuaian waktu, antara lain sebagai berikut.
1. Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI- RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) semula beroperasional sejak pukul 06.30-17.00 WIB, per 30 Maret 2020 dibatasi hanya sampai pukul 15.30 WIB.
2. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia ( SKNBI) yang biasanya kerap melakukan pelayanan sebanyak 9 kali, pada akhir Maret 2020 hanya melayani 8 kali transaksi layanan. Layanan operasional SKNBI hanya dibatasi hingga pukul 15.00 WIB yang semula beroperasi sampai pukul 17.00 WIB.
3. Layanan Operasional Kas Perubahan juga akan mempersingkat layanan mereka dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB saja.
4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08.00-16.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09.00-15.00 WIB.
5. Transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16.00-18.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15.00-16.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 30 Maret, BI Persingkat Waktu Operasional Layanan"