Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Permudah Izin Impor Produk Alat Kesehatan dan APD

Kemendag bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat importasi alat kesehatan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Kemendag Permudah Izin Impor Produk Alat Kesehatan dan APD
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas PMI Kota Bandung mengenakan alat pelindung diri melakukan penyemprotan disinfektan di Masjid Raya Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (19/3/2020). Penyemprotan tersebut guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di ruang publik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat importasi alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD).

Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

“Melalui Permendag, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/3/2020).

“Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” tambahnya.

Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk.

Baca: Ditargetkan Selesai Pekan Ini, Fasilitas RS untuk Covid-19 di Pulau Galang Akan Dibagi Tiga Zona

Baca: Virus Corona Serang Saluran Napas dan Pencernaan, Ini Gejala yang Ditimbulkan

Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020.

Berita Rekomendasi

Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

Beberapa jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS di antaranya:

1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;
5. Pakaian pelindung medis;
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);
7. Pakaian bedah;
8. Examination gown terbuat dari serat buatan; 9. Masker bedah;
10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;
11. Termometer infra merah; dan
12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas