Kemendag Permudah Izin Impor Produk Alat Kesehatan dan APD
Kemendag bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat importasi alat kesehatan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat importasi alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD).
Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
“Melalui Permendag, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/3/2020).
“Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” tambahnya.
Relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk.
Baca: Ditargetkan Selesai Pekan Ini, Fasilitas RS untuk Covid-19 di Pulau Galang Akan Dibagi Tiga Zona
Baca: Virus Corona Serang Saluran Napas dan Pencernaan, Ini Gejala yang Ditimbulkan
Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.
Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020.
Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).
Beberapa jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS di antaranya:
1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;
5. Pakaian pelindung medis;
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);
7. Pakaian bedah;
8. Examination gown terbuat dari serat buatan; 9. Masker bedah;
10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;
11. Termometer infra merah; dan
12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.