Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LPS Turunkan Bunga Penjaminan

penurunan sebesar 25 basis poin (bps) dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di bank umum.

Editor: Sanusi
zoom-in LPS Turunkan Bunga Penjaminan
Wartakota/Henry Lopulalan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, penurunan sebesar 25 basis poin (bps) dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di bank umum.

"Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum rupiah menjadi 5,75 persen, bank umum valas 1,75 persen, dan BPR 8,25 persen," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Halim menjelaskan, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Baca: Total Pasien Sembuh Virus Corona di RS Persahabatan Jadi 15 Orang

Baca: Jokowi Sebut Sang Ibunda, Sudjiatmi Notomiharjo Meninggal karena Kanker

Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.

Halim menjelaskan, bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat.

"Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Halim, LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respon perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter.

Selain itu, juga dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan.

"Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS," pungkas Halim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas