BNI Beri Keringanan ke Debitur UMKM yang Kreditnya Lancar Tapi Terdampak Corona
BNI akan mencarikan solusi bagi para debitur segmen UMKM yang selama ini pinjamannya tergolong lancar alias tidak pernah macet.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank BNI merespon inisiatif Pemerintah merelaksasi kredit untuk nasabah peminjam UMKM yang usahanya terdampak virus corona, dengan memberikan keringanan cicilan kepada nasabah UMKM-nya.
Corporate Secretary BNI Meiliana mengatakan, BNI akan mencarikan solusi bagi para debitur segmen UMKM yang selama ini pinjamannya tergolong lancar alias tidak pernah macet.
"Bagi debitur yang terdampak oleh Covid-19 dan memiliki track record yang baik, diimungkinkan bagi debitur tersebut untuk berunding dengan pejabat kredit BNI guna dicarikan jalan keluar yang win-win solution," ujar Meiliana kepada Tribunnews, Selasa (24/3/2020).
Hal ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang diterbitkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
POJK Nomor 11/POJK.03/2020 ini diterbitkan sebagai respon atas perkembangan penyebaran corona yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur, termasuk debitur UMKM.
Untuk memudahkan para debitur UMKM ini, BNI menyediakan beberapa pilihan restrukturisasi kredit seperti diatur dalam POJK terkait penilaian kualitas aset.
Antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan serta konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
"Dengan adanya POJK ini, khusus debitur bank yang terkena dampak COVID-19, status kreditnya bisa saja ditetapkan lancar kendati sedang dalam tahap penurunan kualitas kredit," kata dia.
Baca: Di Kota Padang, Bule Dicegah Masuk Pasar Tradisional demi Waspadai Pandemi Corona
"Penerapan POJK-nya sendiri nanti akan terus dikoordinasikan oleh BNI dengan OJK," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terdampak virus corona.
Baca: India Lockdown 1,3 Miliar Rakyatnya, Polisi Bertindak Keras untuk Pastikan Tetap di Rumah
"Baik kredit perbankan maupun industri keuangan non bank, penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).
Relaksasi kredit juga diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat yang memiliki cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta Kredit Sepeda Motor (KSM).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.