Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lebaran, Warga Dilarang Mudik karena Ada Pandemi Corona: Bagaimana Skemanya?

Budi Setiyadi mengatakan, nanti ada pelarangan mudik dan skemanya akan melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan tindakan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Lebaran, Warga Dilarang Mudik karena Ada Pandemi Corona: Bagaimana Skemanya?
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pemudik menggunakan sepeda motor membawa anak dan sejumlah tas berisi barang bawaan melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (11/6/2018). Meski rentan dengan kecelakaan, mudik menggunakan sepeda motor jumlahnya masih banyak dan akan terus mengalir hingga H-1 Lebaran. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubugan Darat, telah menyiapkan skema larangan mudik Lebaran tahun 2020 sehubungan dengan meluasnya wabah virus corona di Tanah Air.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, nanti ada pelarangan mudik dan skemanya akan melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan tindakan.

"Mengenai pelarangan mudik 2020 ini, masih dalam pembahasan diskusi dalam rapat dengan kementerian terkait," ujar Budi dalam video konferensi Jumat (27/3/2020).

Lanjut Budi, pihaknya telah merekomendasikan adanya pelarangan mudik karena uuntuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah.

Baca: Hati-hati, Klorokuin Itu Obat Penyembuhan, Bukan untuk Pencegahan Corona

"Nantinya skema pelarangan ini yang bekerja sama dengan TNI dan Polri, dapat dilakukan penyekatan pemudik dari Jabodetabek. Bila sudah terlanjur ada di jalan tol ataupun arteri, akan dipaksa untuk kembali," ujar Budi.

Baca: Di Kota Padang, Bule Dicegah Masuk Pasar Tradisional demi Waspadai Pandemi Corona

"Kita juga sedang siapkan skema lainnya, untuk melakukan penutupan jalan tol agar tidak dilewati pemudik," lanjut Budi.

BERITA REKOMENDASI

Kemudina ia juga menyebutkan, dalam melakukan pelarangan ini harus ada dasar hukumnya, dan harus ada reward dan punishment yang diberikan.

"Misalnya ada reward bagi pekerja informal yang tidak mudik dengan memberikan paket sembako, dan diberi kegiatan agar tidak mudik." kata Budi.

"Begitu juga dengan yang membandel untuk mudik, harus diberikan punishment. Karena ini menyangkut kenyamanan bersama, jangan sampai menambah zona merah penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Sementara itu menurut Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati, pemerintah pada intinya melarang mudik tetapi butuh persetujuan pada rapat terbatas nanti dengan kementerian terkait.

"Tentunya apabila tidak dilarang, dikhawatirkan akan menambah zona merah Covid-19 pada tujuan mudik," kata Adita.

Foto: Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas