BNI Siap Bantu Restrukturisasi Kredit Debitur Imbas Covid-19
PT Bank Negara Indonesia siap membantu merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan UMKM yang terdampak covid-19.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI siap membantu merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.
Kebijakan BNI tersebut didasari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI, Tambok P Setyawati mengatakan BNI sudah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan Nasabah Mitra Usaha BNI, sehingga dapat melewati krisis ini secara bersama-sama.
"Untuk lebih jelasnya, mitra BNI dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit terdekat," ujar Tambok di Jakarta, Jumat (27/3/2020).
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memberi arahan agar perbankan dan lembaga keuangan nonbank membantu masyarakat yang sulit memenuhi kewajiban kreditnya kepada bank akibat terdampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Debitur tersebut adalah debitur yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Baca: Raffi Ahmad Tertawa Lihat Nagita Nangis Sesenggukan, Shireen Sungkar : Gak Bakal Bisa Berhenti
Baca: KABAR BAIK Wakil Wali Kota Bandung Sembuh dari Corona, Beberkan Proses Penyembuhan yang Berat
Terdapat beberapa skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang dapat dilakukan sebagaimana diatur POJK dalam penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara (1) perpanjangan jangka waktu kredit, (2) perpanjangan masa tenggang, (3) keringanan tarif bunga pinjaman dan/atau provisi, dan (4) penurunan suku bunga.
Dengan adanya POJK ini, status kredit debitur bank yang terdampak COVID-19 bisa ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
Keringanan ini bisa diberlakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan POJK.
BNI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam penerapan POJK tersebut nanti.
Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya nanti akan dilakukan asesmen terhadap profil, kapasitas, dan ketepatan membayar debiturnya, juga verifikasi bahwa debitur memang terdampak COVID-19 atau memiliki track record yang baik.