Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perusahaan Pembiayaan Mulai Terima Pengajuan Kelonggaran Kredit, Begini Cara dan Syaratnya

APPI mengatakan, perusahaan pembiayaan (leasing) bakal menerima restrukturisasi mulai hari ini

Editor: Sanusi
zoom-in Perusahaan Pembiayaan Mulai Terima Pengajuan Kelonggaran Kredit, Begini Cara dan Syaratnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, perusahaan pembiayaan (leasing) bakal menerima restrukturisasi mulai hari ini, Senin (30/3/2020).

Dalam keterangannya Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menuturkan restrukturisasi yang dimulai hari ini termasuk dalam prosedur pengajuan dari debitur maupun nasabah.

"Tata cara pengajuan restrukturisasi ( keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Baca: Pemerintah Minta Leasing Tidak Melakukan Penagihan, Pengemudi Ojol Masih Dikejar Debt Collector

Baca: Marak Bilik Streilisasi, WHO Sebut Semprot Disinfektan Berisiko, Ini Trik Aman Dari Guru Besar ITS

Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Setelah ini, pengembalian formulir yang telah diisi oleh debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Nasabah cukup mengembalikan melalui email.

Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Leasing Mulai Terima Pengajuan Kelonggaran Kredit, Ini Cara dan Syaratnya".

BERITA TERKAIT

Apa saja syaratnya?

Suwandi menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit.

Syarat tersebut antara lain terkena dampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.

"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.

Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.

"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas