Ini Besaran Alokasi Dana untuk Program Pembebasan Tagihan Listrik
Pembebasan tagihan listrik alias gratis untuk golongan pelanggan rumah tangga 450VA berlaku selama 3 bulan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Ketenangalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebut program perlindungan sosial pembebasan tagihan listrik akan dituangkan dalam Perpu khusus.
Rida juga menjelaskan alokasi dana yang dibutuhkan untuk program kepedulian negara tersebut.
“Program perlindungan sosial itu dituangkan dalam Perpu khusus, alokasi dana juga telah disebutkan untuk program itu, totalnya Rp 110 triliun," kata Rida dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Pembebasan tagihan listrik alias gratis untuk golongan pelanggan rumah tangga 450VA berlaku selama 3 bulan (April-Juni 2020), dan diskon 50 persen untuk golongan 900VA subsidi untuk periode yang sama (3 bulan).
Baca: Lurah Sukamaju Minta Posko Siaga Covid-19 RW 14 Bisa Diikuti 30 RW Lainnya di Depok
Baca: AS Beri Bantuan ke Indonesia Senilai Rp 37,6 Miliar untuk Tangani Virus Corona
Baca: Pelatih Tunggal Putra Hendry Saputra Negatif Covid-19
Keringanan ini diberikan bagi sekitar 24 juta pelanggan dengan daya 450VA dan diskon 50 persen bagi 7 juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Pembayaran listrik rata-rata pelanggan 450 VA yakni sebesar Rp36.000 per bulan, artinya dengan 24 juta pelanggan pemerintah harus menyiapkan sekitar Rp2,59 Trilun kepada PLN sebagai pengganti selama tiga bulan.
Sedangkan asumsi 7 juta pelanggan 900 VA membayar rata-rata Rp60.000 per bulan, berarti pemerintah perlu menyiapkan alokasi dana pengganti ke PLN sekitar Rp630 Miliar.
“Sejumlah kira-kira 31 juta pelanggan yang disebutkan adalah saudara-saudara kita yang selama ini sebagai penerima subsdi listrik; yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450VA dan 900VA (bukan 900VA RTM). Mudah-mudahan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita karena pandemi Covid-19," papar Rida.
Sementara itu PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Hal itu seperti diutarakan Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam keterangannya.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah," tutur Zulkifli.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
"Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini," pungkas Zulkifli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.