Sering Digunakan Saat Work From Home, Sri Mulyani Kejar Pajak Zoom
Sri Mulyani berupaya mengejar aplikasi digital tersebut untuk dapat menyetor Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) kepada negara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani terus mengamati perkembangan terkini saat ada wabah virus corona atau Covid-19, termasuk penggunaan aplikasi asing saat work from home atau bekerja di rumah.
Sri Mulyani menyatakan, satu di antara aplikasi tersebut adalah Zoom yang perusahaannya tidak ada di Indonesia.
Baca: Kebutuhan Meningkat di Tengah Wabah Virus Corona, Kemenperin Dorong Produsen APD Genjot Produksi
Sehingga aturan saat ini tidak mungkin melakukan pemajakan.
"Perusahaan-perusahaan ini tidak eksis di Indonesia, tapi kegiatan ekonomi mereka sangat besar. Saya tahu mungkin dalam situasi ini semua lebih banyak menggunakan streaming," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Karena itu, Sri Mulyani berupaya mengejar aplikasi digital tersebut untuk dapat menyetor Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) kepada negara.
"Itulah yang menyebabkan kita melihat basis perpajakan kita kepada transaksi digital dan elektronik. Ini yang memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPn atas barang impor yang tidak berwujud," katanya.
Baca: Dari Tambahan Belanja APBN 2020, Rp 75 Triliun Dialokasikan untuk Sektor Kesehatan
Menurutnya, zoom dapat masuk dalam subjek pajak luar negeri yang didefinisikan mereka yang memiliki kegiatan ekonomi signifikan, tapi tidak berada di Indonesia.
"Jadi kalau mereka pun tidak berada di Indonesia, tidak punya kantor, tapi mereka punya kegiatan ekonomi seperti hari ini, seperti Zoom. Dipakai oleh semua orang maka mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri kita," pungkas eks direktur pelaksana Bank Dunia itu.