Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Tarif Cukai Produk Tembakau Alternatif Dinilai Ketinggian

Bawono Kristaji mengatakan produk tembakau alternatif di Indonesia dikenakan tarif cukai tertinggi sebesar 57 persen

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Cukai Produk Tembakau Alternatif Dinilai Ketinggian
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Penggemar rokok elektrik atau Vape menunjukan kebolehannya disela acara "I Choose to be Healthier" di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri produk tembakau alternatif saat ini diklaim mengalami tekanan karena lesunya kondisi ekonomi, serta tarif cukai yang dinilai terlalu tinggi.     

Partner of Tax Research & Training Services DDTC, Bawono Kristaji mengatakan produk tembakau alternatif di Indonesia dikenakan tarif cukai tertinggi sebesar 57 persen, berbeda dengan tarif cukai rokok konvensional.

“Tren di beberapa negara seperti Inggris dan Korea Selatan justru memberlakukan tarif cukai produk tembakau alternatif seperti vape dan produk tembakau yang dipanaskan relatif lebih rendah,” kata Bawono, Kamis (2/4/2020).

Bawono menambahkan Indonesia perlu mengikuti langkah negara lain yang memberlakukan tarif cukai lebih rendah untuk produk tembakau alternatif.

Baca: WHO: Masa Inkubasi Virus Corona di Tubuh 1 Sampai 14 Hari, Umumnya Hanya 5 Hari

“Apabila memang produk alternatif ini terbukti lebih baik dan memiliki eksternalitas negatif lebih rendah tarif cukai harusnya lebih rendah agar bisa dijangkau,” tambahnya.

Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19

Di negara Inggris otoritas kesehatan sudah mengkaji hal tersebut, dan mereka sepakat.

Berita Rekomendasi

Bawono berkilah, dunia medis Indonesia masih belum punya kata sepakat atas munculnya berbagai produk alternatif yang diklaim punya risiko kesehatan lebih rendah ini.

Baca: Ilmuwan China Klaim Temukan Antibodi yang Efektif untuk Bentengi Badan dari Covid-19

“Tarif cukai yang terlampau tinggi juga membuat ketidakpastian pelaku usaha dan tidak ada insentif yang mendorong pabrikan-pabrikan untuk berinovasi dan memproduksi produk tembakau alternatif yang lebih baik,” katanya.

Adapun dampak lainnya adalah maraknya produk tembakau alternatif ilegal karena produsen (pabrikan) tidak mau mendaftarkan diri karena cukainya begitu tinggi.

Sebaiknya ada kajian lebih lanjut terkait aspek kesehatan produk tembakau alternatif. Pemerintah perlu menyusun standardisasi teknis terkait produk yang diklaim memiliki risiko lebih baik.

“Misalnya, panduan komposisi bahan baku, produk yang tidak melalui proses pembakaran, atau kewajiban produsen melakukan registrasi,” tuntas Bawono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas