AP II Terapkan Protokol Pengisian HAC untuk Penerbangan Domestik
AP II mewajibkan calon penumpang penerbangan domestik, melakukan pengisian kartu kewaspadaan kesehatan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II mewajibkan calon penumpang penerbangan domestik, melakukan pengisian kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC).
Sebelumnya, pengisian kartu HAC ini hanya diberlakukan bagi penerbangan internasional saja bukan pada penerbangan domestik.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin, mengatakan pengisian kartu HAC ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona atu Covid-19.
Baca: Cara Dapatkan Kartu Sembako, Selama Corona Nilai Manfaat Naik Jadi Rp 200 Ribu per KPM
Baca: JPO Kartasura di Sukoharjo Solo Roboh, Tiga Alat Berat Dikerahkan Evakuasi Material Jembatan
Baca: Deretan Tim Liga 1 2020 yang Buka Donasi untuk Perangi Covid-19, Persija, Bali United hingga PSIS
"Dalam implementasinya, kami bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam menjalankan prosedur pengisian HAC bagi para penumpang pesawat," ujar Awaluddin dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2020).
Ia juga menambahkan, bahwa bandara yang dikelola AP II hingga saat ini konsisten menjalankan prosedur yang ditetapkan regulator dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
"Bandara yang kami kelola juga mendukung berbagai upaya dalam mendeteksi penyebaran Covid-19, salah satunya pengisian HAC," ujar Awaluddin.
Menurut Awaluddin, pihaknya juga telah menyediakan jalur khusus di terminal kedatangan untuk penerapan physical distancing, ketika penumpang ingin menyerangkah HAC ke petugas.
"Saat ini kami mengelola 19 bandara dan menerapkan semua penumpang dengan rute domestik dari wilayah yang terjangkit Covid-19 wajib mengisi HAC, kecuali di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusumah," ucap Awaluddin.
Menurut KKP tidak ada prosedur penyerahan HAC pada penumpang rute doomestik yang tiba di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, karena Jakarta dan sekitarnya merupakan wilayah yang paling banyak kasus Covid-19.