Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inilah Perusahaan Leasing yang Siap Berikan Keringanan Cicilan Kredit Kendaraan, Apa Saja Syaratnya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah telah menerbitkan ketentuan tentang relaksasi industri multifinance.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah Perusahaan Leasing yang Siap Berikan Keringanan Cicilan Kredit Kendaraan, Apa Saja Syaratnya?
net
Ilustrasi. 

Suwandi menyatakan, ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cara mengajukan keringanan cicilan Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.

Baca: WHO: Masa Inkubasi Virus Corona di Tubuh 1 Sampai 14 Hari, Umumnya Hanya 5 Hari

Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email. Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Setelah proses tersebut untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

Baca: Honda Siapkan Teknologi dan Tampang Baru dari Flagship SUV Avancier

"Jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," kata Suwandi.

Pihaknya meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.

"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," kata dia.

Berita Rekomendasi

Ajukan Online

OJK meminta para debitur tidak datang langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit.

Prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan imbaun tidak datang ke bank atau leasing dilakukan sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata Sekar dalam keterangannya seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (29/3/2020).

Sementara bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Sekar menjelaskan, debitur diharapkan agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing dan jangan mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas