Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank BJB Berikan Keringanan Kredit kepada Debitur Terdampak Corona

Kelonggaran diberikan kepada seluruh nasabah yang terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung oleh COVID-19

Editor: Sanusi
zoom-in Bank BJB Berikan Keringanan Kredit kepada Debitur Terdampak Corona
Bank BJB
Pencegahan Internal COVID-19, bank bjb Berlakukan Work From Home 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit.

Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.

Pemberlakuan restrukturisasi ini merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang sebelumnya dikeluarkan pada Kamis (19/3/2020).

Baca: Ini Syarat dan Cara Ajukan Keringanan Kredit ke FIF Group

Baca: Login www.pln.co.id, Dapatkan Token Gratis Listrik 3 Bulan dari PLN, Gunakan Nomor ID Pelanggan

Sederet perbankan yang masuk ke dalam 15 bank terbesar di Indonesia masuk dalam daftar ini. Tak terkecuali Bank BJB yang ikut mengadopsi program keringanan ini.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan perseroan mengadopsi kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk memberikan stimulasi perekonomian masyarakat yang terhantam pandemi corona.

Sebagai bank besar yang memiliki jangkauan nasabah luas, perseroan menyadari kebijakan ini akan berdampak signifikan. Kelonggaran diberikan kepada seluruh nasabah yang terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung oleh COVID-19.

"Kami memandang langkah ini merupakan kebijakan yang telah sesuai dengan kondisi objektif sebagai upaya melindungi kepentingan perekonomian bersama. Perseroan juga telah melakukan tindakan-tindakan terukur memitigasi risiko sekaligus menyediakan pedoman pelaksanaan teknis program restrukturisasi agar dapat mendatangkan manfaat yang optimal bagi debitur dan bank," kata Widi dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Berita Rekomendasi

Keringanan yang diberikan Bank BJB berlaku bagi seluruh nasabah yang terdampak COVID-19, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kategori debitur yang diprioritaskan dalam mendapat keringanan adalah mereka yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, pengelola usaha mikro dan usaha kecil. Jangka waktu keringanan angsuran diberikan maksimum selama satu tahun.

"Teknis mekanismenya, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dan melengkapi data yang bisa dilakukan secara online, sebelum kemudian Bank BJB akan melakukan assesment. Restrukturisasi diberikan berdasarkan profil untuk menentukan pola perpanjangan waktu. Persetujuan restrukturisasi disampaikan secara online atau via website Bank BJB," ujar Widi.

Sebagai informasi, berikut daftar 15 bank yang ikut menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit. Bank BRI, Bank BJB, BCA, BNI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, Panin Bank, OCBC NISP, BTPN, Bank Danamon. Lalu Maybank, Bank Permata, Bank BTN, Bank HSBC dan Bank DBS.

Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Bank BJB ikut berikan keringanan kredit kepada debitur terdampak corona

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas