Kemenperin Usulkan Pinjaman Lunak untuk UKM Bayar Gaji Pekerja
Kemenperin mengusulkan adanya pemberian pinjaman lunak kepada pelaku Industri Kecil Menengah dan Aneka
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) mengusulkan adanya pemberian pinjaman lunak kepada pelaku Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA).
Dengan demikian, para pelaku industri tersebut mampu membayar gaji pekerja yang dirumahkan akibat wabah virus corona (Covid-19).
"Bunga yang ada di pinjaman lunak ini akan lebih rendah dari bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih melalui keterangan tertulis, Minggu (5/4/2020).
Baca: Situs untuk Klaim Token Listrik Gratis saat Wabah Corona Lelet Diakses, Ini Penjelasan PLN
Baca: Garasi Rumah Penuh Karung Beras, Dewi Perssik Siap Bagi Paket Sembako untuk Warga Terdampak Corona
Sejak wabah virus corona terjadi pada awal Maret 2020, rata-rata penjualan IKMA mengalami penurunan antara 50-70 persen.
Oleh sebab itu, Kemenperin melibatkan para platform e-commerce untuk membantu memasarkan produk-produk IKMA. Platform tersebut antara lain Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Bukalapak.
Gati menjelaskan, saat ini kendala lainnya yang sedang dihadapi oleh pelaku IKMA adalah sulitnya memperoleh bahan baku khususnya yang diimpor.
"Terkait dengan hal ini, Kemenperin akan bekerja sama dengan industri bahan baku dalam negeri supaya mereka memproduksi dan menyalurkan ke IKM," katanya.
Selain untuk mengurangi beban yang ditanggung pelaku IKMA akibat wabah virus corona, pemerintah juga memberikan kebijakan berupa penundaan pembayaran kredit. Dengan demikian, pelaku IKM tidak perlu khawatir terhadap pembayaran kredit.
Lebih lanjut Gati mengatakan, Kemenperin selalu berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian yang ada di 34 provinsi di Indonesia untuk mengetahui jumlah IKMA yang terdampak.
Berdasarkan hasil koordinasi yang sudah dilakukan hingga saat ini, terdapat 43.016 IKMA yang terdampak. Terdapat 149.858 pekerja bernaung di sejumlah IKM tersebut yang saat ini produksinya mulai tersendat karena wabah virus corona.
Dari catatan Kemenperin, jumlah unit usaha yang tumbuh mencapai 4,6 juta unit pada 2019 lalu. Padahal di 2015, jumlah unit usaha baru mencapai 3,6 juta.
IKMA merupakan industri yang cukup banyak menyerap tenaga kerja. Total tenaga kerja IKMA di tahun 2019 berada pada angka 10,8 juta orang dengan nilai produksi lebih dari Rp 1 triliun di tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Covid-19, Kemenperin Usulkan Pinjaman Lunak untuk UKM Bayar Gaji Pekerja "