Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Insentif Pajak Hadapi Corona Bisa Didapat Secara Online, Begini Caranya

Insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah virus corona atau Covid-19 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak

Editor: Sanusi
zoom-in Insentif Pajak Hadapi Corona Bisa Didapat Secara Online, Begini Caranya
net
ILustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah virus corona atau Covid-19 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui www.pajak.go.id.         

Langkah-langkahnya yakni kunjungi situs web www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas, lalu masukkan NPWP dan password.

Baca: Ini Bantahan Ahli dan WHO Soal Menteri Luhut Sebut Covid-19 Tak Kuat Cuaca Panas Indonesia

Baca: BREAKING NEWS Riza Patria Terpilih Jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Baca: Warga yang Terlanjur Mudik Diminta Tidak Bersalaman dengan Kerabat di Kampung Halaman

Kemudian, pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP dan scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

"Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018. Hal itu yakni mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut," ujar Hestu di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Hestu menjelaskan, apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.

Berita Rekomendasi

"Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib
pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT," katanya.

Namun, apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikannya.

"Sampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," pungkas Hestu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas