Kata OJK soal Pengemudi Ojek Online yang Masih Dikejar Debt Collector
OJK kembali meminta untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak virus corona
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara soal restrukturisasi kredit kendaraan di perusahaan leasing karena masih banyak keluhan.
Salah satunya tentang pengemudi ojek online (ojol) yang tetap ditarik kendaraannya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan soal viralnya pengemudi ojol yang kendaraannya tetap ditarik debt collector.
Baca: 2 Negara Ini Tak Indahkan Imbauan WHO, Tetap Gelar Pertandingan Sepakbola di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Achmad Yurianto Sebut Salah Satu Kunci Keberhasilan Isolasi Mandiri Adalah Perasaan Gembira
Baca: Sering Dicampakkan, Ini 3 Manfaat Memakai Kondisioner Bagi Rambut
Menurut OJK, pengemudi ojol itu meminjam alias melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental, bukan perusahaan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.
"Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi," kata Sekar, Senin (6/4/2020).
Lebih lanjut Sekar berujar, pihaknya telah memanggil perusahaan penyedia aplikasi ojek online. Hal itu dilakukan agar pihak perusahaan turut andil dalam memberikan data sehingga pengajuan relaksasi bagi ojol mudah didapatkan.
"Seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," ucapnya.
Adapun bagi perusahaan leasing, OJK kembali meminta untuk menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak virus corona, seperti pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian.
"Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang dijanjikan," pungkas Sekar.
Sebagai informasi, OJK telah mengatur restrukturisasi kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, maupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.
Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank maupun perusahaan leasing. Jangka waktu maksimal adalah 1 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Pengemudi Ojol Masih Dikejar Debt Collector, Ini Kata OJK"