Pengamat: Subsidi Gas untuk Tarif Listrik Harus Punya Nilai Tambah Lebih
Kementerian ESDM harus memberikan penjelasan yang transparan dan memadai mengenai keekonomian produksi listrik berbahan bakar gas
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyertakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam subsidi gas untuk tarif listrik, harus memiliki nilai tambah lebih.
Hal itu dikatakan Mukhtasor, pengamat energi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
Penerima manfaat harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU di plant gate haruslah memiliki dasar hukum yang jelas.
Kementerian ESDM, menurut Mukhtasor, nantinya harus memberikan penjelasan yang transparan dan memadai mengenai keekonomian produksi listrik berbahan bakar gas atau Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).
"Kita tahu umumnya PLTG itu relatif murah," kata Mukhtasor dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"Hal ini benar terutama kalau PLTG dibangun sesuai Kebijakan Energi Nasional, PP 79/2014, yaitu pengembangan energi dengan mengutamakan sumber daya energi setempat,” lanjutnya.
Berdasarkan Perpres No 40/2016, selain faktor keekonomian industri pengguna gas, penetapan harga gas bumi untuk industri tertentu harus mempertimbangkan nilai tambah dari pemanfaatan gas di dalam negeri.
Baca: Akhiri Lockdown, Wuhan Rayakan Pesta Meriah, Animasi Petugas Medis Penuhi Gedung Pencakar Langit
Baca: Komitmen $210 Juta untuk Usaha Kecil Menengah dan Bantuan Darurat Hadapi COVID-19
Berdasar data American Petroleum Institute, nilai tambah ekonomi gas untuk pembangkit listrik adalah kurang dari 50 persen dibanding nilai tambah ekonomi, jika gas digunakan untuk industri pertrokimia dan sebagainya.
"Bahkan penggunaan untuk komersial dan domestik masih bernilai tambah ekonomi nasional lebih tinggi."
"Apalagi masih ada alternatif lain sumber energi listrik selain gas, misalnya panas bumi, air dan lainnya,” tutur Mukhtasor. (Afut Syafril Nursyirwan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengamat Nilai Subsidi Gas untuk Tarif Listrik Harus Punya Nilai Tambah Lebih