Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada PSBB, Menperin Imbau Industri Agar Peroleh Izin Operasional

Agus Gumiwang memberi imbauan kepada sektor industri agar memeroleh izin operasional saat diberlakukannya PSBB

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Ada PSBB, Menperin Imbau Industri Agar Peroleh Izin Operasional
Lita Febri
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memberi imbauan kepada sektor industri agar memeroleh izin operasional saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya industri tetap harus memerhatikan protokol kesehatan dalam masa kedaruratan wabah Covid-19.

“Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja,” kata Agus di Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Baca: Doni Munardo Sebut Orang Tanpa Gejala Virus Corona adalah Pembunuh Potensial

Baca: UPDATE Covid-19 di Indonesia 10 April 2020: Tambahan Kasus di DKI Jakarta Turun Drastis

Arahan kewajiban perusahaan memiliki surat izin operasional dituangkan dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan Covid-19.

Agus menambahkan surat edaran ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya serta perlu diberikan dukungan kemudahan.

Untuk memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Tentunya, pimpinan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan isi dalam surat edaran ini,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, PSBB sementara ini berlaku di Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang diterbitkan hari ini serta mendapat rekomendasi dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas