Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Imbas Covid-19, Pegadaian Tunda Pembayaran Angsuran Nasabah hingga Satu Tahun

Menurut Kuswiyoto, pemberian keringanan akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Imbas Covid-19, Pegadaian Tunda Pembayaran Angsuran Nasabah hingga Satu Tahun
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
GADAI - Warga memadati Kantor Pegadaian cabang Kemandoran, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/4/2020). Kesulitan ekonomi sebagai dampak wabah Covid-19, membuat warga ibukota menggadaikan beragam barang berharga miliknya untuk mendapatkan uang cash sekedar untuk menyambung hidup. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) merealisasikan kebijakan restrukturisasi penundaan pembayaran angsuran hingga satu tahun kepada nasabah yang terkena dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Kami memberi kemudahan bagi nasabah perseroan berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun,” kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020).

Menurut Kuswiyoto, pemberian keringanan akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.

Kuswiyoto menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Selain kelonggaran kredit, bentuk keringanan lain yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu dan pembebasan tunggakan denda.

Sedangkan kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan adalah nasabah produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna.

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," paparnya.

BERITA REKOMENDASI

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website atau datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat.

Pegadaian akan melakukan penilaian kelaikan nasabah yang bakal memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.

Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan Covid 19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas