Imbas Covid-19, Pegadaian Tunda Pembayaran Angsuran Nasabah hingga Satu Tahun
Menurut Kuswiyoto, pemberian keringanan akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) merealisasikan kebijakan restrukturisasi penundaan pembayaran angsuran hingga satu tahun kepada nasabah yang terkena dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Kami memberi kemudahan bagi nasabah perseroan berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun,” kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Kuswiyoto, pemberian keringanan akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
Kuswiyoto menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Selain kelonggaran kredit, bentuk keringanan lain yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu dan pembebasan tunggakan denda.
Sedangkan kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan adalah nasabah produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna.
"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," paparnya.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website atau datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat.
Pegadaian akan melakukan penilaian kelaikan nasabah yang bakal memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.
Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan Covid 19.