Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

DPR Minta OJK Serius Awasi Program Relaksasi

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan kelonggaran pembayaran kredit bagi sektor usaha terdampak coronavirus desiase (Covid-19).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Minta OJK Serius Awasi Program Relaksasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan kelonggaran pembayaran kredit bagi sektor usaha terdampak coronavirus desiase (Covid-19).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun diminta secara ketat mengawasi program relaksasi kredit tersebut sehingga benar-benar tepat sasaran.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan adanya kelonggaran kredit bagi sektor usaha terdampak Covid-19. Pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk program relaksasi kredit ini. Oleh karena itu kami meminta OJK benar-benar serius mengawasi program relaksasi sehingga tepat sasaran,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Dia mengatakan program relaksasi merupakan kabar baik di tengah terpukulnya para pelaku usaha akibat wabah Covid-19.

OJK juga melalui Peraturan OJK Nomor 11/2020 telah menetapkan debitur-debitur yang berhak mendapatkan relaksasi serta skema restrukturisasi kredit.

Baca: Lembaga Perbankan Mulai Proses Pengajuan Relaksasi Kredit Nasabah

Di situ disebutkan debitur yang bisa mendapatkan program relaksasi di antaranya adalah pelaku usaha di bidang pariwisata, perhotelan, ekspor-impor, pertambangan, kontraktor infrastruktur hingga UMKM.

“Sedangkan skema restrukturisasi kredit bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan masa kredit, penambahan fasilitas kredit, hingga penyertaan modal oleh pemerintah,” katanya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah juga, kata Fathan telah menyediakan anggaran sebesar Rp 220 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional termasuk di dalamnya untuk membiayai program relaksasi kredit bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Menurutnya dari sisi regulasi dan ketersediaan dana harusnya program relaksasi bisa segera dieksekusi sehingga memberikan ketenangan bagi pelaku usaha untuk tetap menjalankan usaha mereka.

“Dari sisi regulasi dan ketersediaan dana sebenarnya program relaksasi segera running, namun kenyataannya masih ada keluhan implementasi program ini di lapangan,” katanya.

Politikus PKB ini mengungkapkan dari informasi dari para pelaku usaha banyak kendala program relaksasi di lapangan.

Dia mencontohkan banyak pelaku usaha yang mengeluh kesulitan mengajukan permohonan untuk mendapatkan restrukturisasi kredit karena ketidakjelasan persyaratan.

Selain itu bank atau Lembaga penyedia jasa keuangan di level cabang masih seringkali kebingungan dalam menyikapi permohonan relaksasi sehingga harus menunggu instruksi dari kantor wilayah atau pusat.

“Kami berharap OJK turun ke bawah melakukan pengawasan ke bank-bank maupun Lembaga penyedia jasa keuangan yang melayani para debitur sehingga mengetahui sumbatan yang menghambat program relaksasi ini,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas