AirAsia Bantu Repatriasi Warga Negara Filipina
AirAsia Indonesia menyelenggarakan penerbangan khusus dari Semarang ke Manila dalam rangka mendukung misi Kedutaan Besar Republik Filipina
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - AirAsia Indonesia menyelenggarakan penerbangan khusus dari Semarang ke Manila dalam rangka mendukung misi Kedutaan Besar Republik Filipina untuk memulangkan warganya yang berada di Jawa Tengah, pada Selasa (14/4/2020).
Penerbangan berangkat dari Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang pada pukul 10:16 WIB dan tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila pada pukul 15:04 waktu setempat menggunakan pesawat AirAsia Indonesia Airbus A320-200 bernomor registrasi PK-AXY dengan jumlah penumpang 101 orang.
Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine Sinaga, mengatakan AirAsia merasa sangat terhormat dapat berpartisipasi dalam misi khusus ini dan sangat senang dapat berkontribusi membantu komunitas masyarakat di seluruh dunia dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian ini.
Baca: Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali
Baca: Kemenkop dan UKM Dukung Polri Tuntaskan Kasus Koperasi Indosurya
AirAsia sangat berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Filipina, otoritas penerbangan dan semua pihak di bandara Semarang dan Manila sehingga AirAsia dapat membawa tamu-tamu ini kembali ke negaranya dengan selamat.
"Merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi kami di AirAsia dapat membantu tamu-tamu kami pulang ke rumahnya, khususnya bagi Allstars yang terlibat dalam penerbangan ini,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Untuk memenuhi persyaratan dan panduan otoritas kesehatan, semua penumpang dalam penerbangan ini telah memiliki sertifikat kesehatan dan diperiksa kembali kondisinya saat berada di bandara.
Pengaturan tempat duduk di dalam pesawat juga telah dilakukan untuk memastikan jarak aman terpenuhi.
AirAsia menerapkan standar ketat dalam pengangkutan penumpang dan barang sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan badan kesehatan setempat dan global, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pesawat yang digunakan langsung didesinfeksi segera setelah penerbangan.
Penumpang dan awak kabin yang bertugas dalam penerbangan ini akan menjalani karantina selama 14 hari.