Menperin Ancam Cabut Izin Operasi Perusahaan yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Menperin akan mencabut izin perusahaan atau industri apabila tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, akan mencabut izin perusahaan atau industri apabila tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
"Sudah dapat pembinaan, masih belum juga mengindahkan, sudah mendapat peringatan, masih juga belum memperhatikan protokol kesehatan, saya sebagai Menteri Perindustrian, tidak akan ragu-ragu untuk mencabut izin operasi atau IOMKI tadi," tegasnya melalui konferensi pers virtual, Kamis (16/4/2020).
Baca: 7 Polda Naik Kelas ke Tipe A, Kapoldanya Naik Pangkat jadi Irjen
Baca: Kapan Pendaftaran Gelombang Kedua Kartu Pra Kerja Buka? Simak Cara Mendaftarnya di Sini!
Baca: Pemprov DKI: Panasonic dan Yamaha Music Tetap Beroperasi Saat PSBB karena Izin Kemenperin
Dia mengakui, ada beberapa industri yang ditutup akibat tidak mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Namun, industri yang ditutup itu tidak secara permanen.
Pihaknya akan melakukan edukasi bersama dengan pemerintah daerah setempat yang masuk dalam kawasan operasional industri tersebut agar para pekerjanya dapat mengikuti aturan Permenkes dalam menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing).
"Jadi, kalau ada mendengar industri yang ditutup, itu memang sudah koordinasi dengan kami. Tetapi itu, bukan ditutup permanen. Itu dalam rangka kami bersama dengan pemda melakukan pembinaan. Setelah mereka mengerti dan paham, mereka bisa melakukan kembali proses produksi. Tentu dengan protokol kesehatan harus dijaga," katanya.
Agus Gumiwang mengungkapkan, protokol kesehatan yang diterapkan selama pandemi terhadap industri merupakan hal yang baru. Namun, menurutnya, kondisi ini butuh penyesuaian.
"Apa yang kami lakukan? Kami sudah berkoordinasi dengan pemda. Intinya, ini kan hal yang baru bagi kita semua, termasuk industri. Penerapan protokol kesehatan ini juga baru. Jadi mereka harus secara cepat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan proses produksi di lapangan," ujarnya.
"Nah ini yang kami kerja sama dengan pemda untuk segera melakukan pembinaan kepada industri-industri yang belum mengindahkan atau yang belum memerhatikan protokol kesehatan di industrinya masing-masing," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perusahaan Tak Terapkan Protokol, Menperin Ancam Cabut Izin Operasi"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.