Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

DJP: Kantor Pajak Tetap Buka, tapi Tak Ada Layanan Tatap Muka

"Wajib Pajak tetap dapat mengajukan berbagai layanan perpajakan melalui saluran elektronik yang tersedia," ucapnya

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in DJP: Kantor Pajak Tetap Buka, tapi Tak Ada Layanan Tatap Muka
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
ILUSTRASI KANTOR PAJAK - Antrian mengular hingga keluar gedung KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta Pusat pada Rabu (30/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan telah memperpanjang masa Work From Home (WFH) sesuai penetapan BNPB yaitu sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan.

Baca: Wamendes Pastikan Program BLT Desa untuk Warga Terdampak Virus Corona Diawasi Ketat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP mengatakan, pegawai DJP tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara WFH selama masa pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Selama jangka waktu tersebut, kantor pajak di seluruh Indonesia tetap beroperasi, namun untuk sementara menghentikan layanan langsung tatap muka," ujarnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Hal tersebut, lanjut Hestu, berlaku baik di KPP atau KP2KP, Layanan di luar Kantor (LDK) seperti Pojok Pajak, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Rekomendasi Untuk Anda

"Wajib Pajak tetap dapat mengajukan berbagai layanan perpajakan melalui saluran elektronik yang tersedia seperti DJP online, email, dan telepon unit kerja," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bali Gedung Keuangan Negara II memberikan arahan berupa nota dinas nomor ND- 333/WPJ.17/2020.

Baca: Update: Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Tembus 6 Ribu, Berikut Rinciannya

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala bidang atau kepala bagian umum dan seluruh kepala kantor di lingkungan Kantor Wilayah DJP Bali.

Arahan ini bersifat sangat segera untuk kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas